PAJAK
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh21)
Pada
prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun,
yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data-data penghasilan pada tahun
berjalan.
Bila Anda bekerja
pada perusahaan, pada awal tahun Anda akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan SPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia tentang
penghasilan total Anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah
disetor ke negara dan informasi lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Bila pekerja ingin
bagaimana menghitung pajak penghasilan pribadi tiap bulan, berikut adalah
langkah-langkah yang dapat membantu. Langkah-langkah ini telah disesuaikan
dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya penghasilan lain.
Pertama,
hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Yang termasuk
penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary),
tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi Jaminan
Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan
tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.
Selain itu, uang
lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan
tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen
penghasilan kotor ini dijumlahkan.
Kedua,
hitung total pengurang.
Yang termasuk
pengurang adalah biaya jabatan , iuran pensiun (bila Anda ikut), dan iuran
Jaminan Hari Tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun
biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bila Anda ikut
Program Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji
pokok setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja.
Ketiga, hitung penghasilan bersih
(netto) sebulan. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)
Keempat,
hitung penghasilan bersih setahun.
Untuk menghitung
pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan disetahunkan dulu, yaitu
penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12.
Besarnya PTKP
tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang
belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1),
kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
Keenam,
hitung Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan kena
pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang
Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)
Ketujuh,
hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang
berlaku.
Pajak Penghasilan
adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak
Penghasilan Pribadi
Kedelapan,
hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.
Menghitung pajak
penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun
(dari Langkah No. 7) dengan 12.
Dengan mengetahui
pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat menghitung penghasilan bersih
setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan bersih pada bulan berjalan (dari
Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan pada bulan berjalan (dari Langkah No.
8). Untuk membantu, Anda dapat mempelajari contoh
menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar